Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021

Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ombudsman dalam melaksanakan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik memiliki sistem yang disebut Manajemen Mutu Terpadu, ditujukan untuk mengawasi segala kegiatan dan tugas organisasi dalam rangka memastikan produk dan jasa yang dihasilkan dapat tercapai dengan baik dan konsisten sesuai standar yang telah ditetapkan. Peraturan Ombudsman No. 51 Tahun 2021 berisi ketentuan mengenai bagaimana manajemen mutu terpadu dilaksanakan dengan membahas mengenai maksud, tujuan, dan prinsip; perencanaan mutu; pelaksanaan mutu; penjaminan mutu; pengembangan mutu; penilaian mutu; tata kelola; dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021 tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2021
Tanggal Berlaku
16 Februari 2021
Sumber
BN 2021 NO ; 148; PERATURAN GO.ID; 17 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 1061 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan