Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2023

Satu Data Ombudsman Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ORI ini mengatur tentang satu data Ombudsman Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Satu Data Ombudsman adalah kebijakan tata kelola Data di lingkungan Ombudsman sesuai dengan Satu Data Indonesia. Penyelenggara Satu Data Ombudsman dilaksanakan oleh: a) Walidata; b) Produsen Data; dan c) Forum Satu Data Ombudsman. Penunjukan penyelenggara Satu Data Ombudsman ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman. Penyelenggaraan Satu Data Ombudsman dilaksanakan melalui tahapan: a) perencanaan Data; b) pengumpulan Data; c) pemeriksaan Data; dan d) penyebarluasan Data.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2023 tentang Satu Data Ombudsman Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2023
Sumber
BN 2023 (837) : 11 hlm.; jdih.ombudsman.go.id
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan