Peraturan ORI ini mengatur tentang satu data Ombudsman Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Satu Data Ombudsman adalah kebijakan tata kelola Data di lingkungan Ombudsman sesuai dengan Satu Data Indonesia. Penyelenggara Satu Data Ombudsman dilaksanakan oleh: a) Walidata; b) Produsen Data; dan c) Forum Satu Data Ombudsman. Penunjukan penyelenggara Satu Data Ombudsman ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman. Penyelenggaraan Satu Data Ombudsman dilaksanakan melalui tahapan: a) perencanaan Data; b) pengumpulan Data; c) pemeriksaan Data; dan d) penyebarluasan Data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat