perubahan peraturan - insentif asisten - ombudsman ri
2023
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 57, BN 2023 (933): 9 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman
Republik Indonesia perlu adanya penyesuaian mengenai mekanisme dan besaran pemotongan insentif sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 64 Tahun 2012; PP Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Ombudsman RI Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Ombudsman RI Nomor 35 Tahun 2018; dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 43 Tahun 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten
Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
- Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9; lampiran hlm 10 sd 11)
|