Beberapa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat