tata cara - pemeriksaan dan penyelesaian laporan
2023
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 58, BN 2023 (1091): 28 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
ABSTRAK: |
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; dan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2020.
- Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban Maladministrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1035) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 28 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 28)
|