PENGELOLAAN INFORMASI GEOSPASIAL - TEMATIK ANTAR PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 1, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial tematik.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 9 Tahun 2016; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial
Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS - PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 16, BN 2022 (1167): 26 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pembinaan, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme pejabat fungsional surveyor pemetaan secara obyektif, transparan, dan tertib administrasi kepegawaian, perlu adanya pengaturan teknis mengenai penyelenggaraan jabatan fungsional surveyor pemetaan.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan PANRB No. 27 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi
geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi
geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi
geospasial pada instansi pemerintah.
(2) Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, dan pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan.
(3) Kedudukan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja.
(4) Penetapan peta jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
Lampiran File; 164 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2022
NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA - PEMETAAN BIOMASSA PERMUKAAN SKALA 1:250.000
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 14, BN 2022 (1080): 3 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1: 250.000
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa
Permukaan Skala 1:250.000 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial dan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Dasar Hukum Peeraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6
Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2022
PENCABUTAN PERATURAN - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PEMETAAN LAHAN GAMBUT SKALA 1:50.000
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 13, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1: 50.000
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemetaan lahan gambut pada skala 1:50.000, perlu dilakukan pencabutan terhadap
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun
2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala
1:50.000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2022
TATA CARA - DAN STANDAR PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 12, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2
Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan
Data Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2022
SELEKSI CALON ANGGOTA - LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA INFORMASI GEOSPASIAL
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 11, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Dan Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10
Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga
Pengembangan Jasa Informasi Geospasial dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2022
PEDOMAN TEKNIS - DAN PENGOLAHAN DATA - GEOSPASIAL MANGROVE
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 10, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Dan Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan terkait pelaksanaan kebijakan satu peta.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan Data
Geospasial Mangrove dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN - INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK - PERIZINAN SEKTORAL
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 9, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral
sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial dan kebijakan satu peta.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Tematik Perizinan Sektoral dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2022
PEDOMAN TEKNIS - PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL - HABITAT DASAR PERAIRAN LAUT DANGKAL
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 8, BN 2022 (979): 3 Halaman, jdih.BIG.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Pengumpulan Dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2022
TATA CARA PELIBATAN - INSTANSI PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 7, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Cara Pelibatan Instansi Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait tata cara penyelenggaraan informasi geospasial, sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan BIG No. 18 Tahun 2001
Pasal 1
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi
Geospasial Dasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017
Lampiran File; 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat