TATA CARA PELIBATAN - INSTANSI PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 7, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Cara Pelibatan Instansi Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait tata cara penyelenggaraan informasi geospasial, sehingga perlu dicabut.
- Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan BIG No. 18 Tahun 2001
- Pasal 1
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi
Geospasial Dasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
- Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017
- Lampiran File; 2 Halaman
|