Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 03-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Persyaratan Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Tipe A dan Tipe B
Mencabut sebagian :
Peraturan Bapeten No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran Ketentuan mengenai laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif dalam Lampiran I Peraturan Badan 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Bapeten No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 11, BN 2020 (1454): 7 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya
ABSTRAK:
Untuk mengatur persyaratan dan tata cara penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor daya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan (LAK) Reaktor Daya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemegang Izin dalam menyusun dokumen LAK Reaktor Daya. Peraturan Badan ini mengatur tentang: a) format, sistematika, dan isi LAK; dan b) penyusunan dan pemutakhiran LAK. Pemegang Izin harus menyusun LAK sebagai sebagai salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan desain, izin konstruksi, izin komisioning, izin operasi, dan/atau perpanjangan izin.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran file: 71 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 10, BN 2019 (1519): 13 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/lnpassing, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas radiasi melalui penyesuaian/inpassing.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas radiasi melalui penyesuaian/inpassing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan kebutuhan pegawai yang dimuat dalam aplikasi e-formasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 37 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2021
Perka Bapeten No. 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN.2021 (43) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 6, BN 2019 (951): 10 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di bidang Instalasi Nuklir sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 54 Tahun 2012; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur PET dalam melakukan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kejadian eksternal akibat ulah manusia. Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kejadian eksternal akibat ulah manusia dilakukan melalui pendekatan berperingkat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 43 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 9, BN 2019 (1204): 4 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk mendukung upaya peningkatan kinerja birokrasi dan perbaikan pelayanan menuju tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan administrasi tata naskah dinas.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan ketentuan dalam pelaksanaan pengelolaan Naskah Dinas Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Lampiran file: 26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat