Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2019

Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku untuk seluruh fasilitas INNR termasuk seluruh sistem bantu dan sarana pendukungnya. Fasilitas INNR dimaksud meliputi fasilitas: a. pemurnian; b. konversi; c. pengayaan Bahan Nuklir; d. fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau e. penyimpanan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas, meliputi instalasi: 1) penyimpanan sementara; dan 2) penyimpanan lestari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Peraturan Bapeten
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2019
Sumber
BN 2019 (950): 8 halaman, jdih.bapeten.go.id
Subjek
KETENAGANUKLIRAN, NUKLIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan