Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku untuk seluruh fasilitas INNR termasuk seluruh sistem bantu dan sarana pendukungnya. Fasilitas INNR dimaksud meliputi fasilitas: a. pemurnian; b. konversi; c. pengayaan Bahan Nuklir; d. fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau e. penyimpanan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas, meliputi instalasi: 1) penyimpanan sementara; dan 2) penyimpanan lestari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat