Peraturan ini mengatur tentang keselamatan operasi reaktor nondaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan ketentuan keselamatan bagi Pemegang Izin dalam melaksanakan kegiatan operasi Reaktor Nondaya. Keselamatan operasi tersebut ditujukan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Pemegang Izin memiliki tanggung jawab utama terhadap keselamatan Reaktor Nondaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat