Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2019

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JRA digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip di lingkungan Badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Peraturan Bapeten
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019
Tanggal Berlaku
19 Desember 2019
Sumber
BN 2019 (1645): 7 halaman, jdih.bapeten.go.id
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1364/K/X/2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Tenaga Nuklir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan