Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 18, BN 2024 (588); 91 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi kebutuhan tanah untuk
masyarakat, pendayagunaan tanah, peningkatan
investasi, peningkatan ekonomi wilayah, dan
penyempurnaan manajemen pertanahan, diperlukan
pedoman penyelenggaraan pengembangan pertanahan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen Agraria dan Tata Ruang Noor 16 Tahun 2020; Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai jenis, perinsip, dan instrumen Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan; perencanaan pengembangan pertanahan; pelaksanaan pengembangan pertanahan; pembangunan pengembangan pertanahan; pengawasan pengembangan pertanahan; kerjasama dalam penyelenggaraan pengembangan pertanahan di atas tanah aset pemangku kepentingan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
Permen Agraria/Kepala BPN No. 26 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara
Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
Pembentukan - Kantor Pertanahan - Kabupaten Padang Lawas - Kabupaten Labuhanbatu Selatan - Provinsi Sumatera Utara - Kabupaten Buru Selatan - Provinsi Maluku - Kabupaten Konawe - Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara
2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 17, BN 2024 (422); 6 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor
Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara,
Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, dan
Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi
Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dengan pembentukan daerah otonomi baruKabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Buru
Selatan di Provinsi Maluku, dan Kabupaten Konawe
Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara telah dibentuk
perwakilan kantor pertanahan pada masing-masing
kabupaten
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 38 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2008; UU Nomor 39 TAhun 2008; UU Nomor 13 TAhun 2013; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Pertanahan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12
Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor
Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi
Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1793);
b. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan
Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku
Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi
Maluku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1107), yang mengatur mengenai Pembentukan
Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi
Maluku; dan
c. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan
Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu
Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara
Provinsi Sumatera Utara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1736), yang mengatur
mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas
dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten
Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di
Provinsi Sumatera Utara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm; hlm 1 sd 5 batang tubuh, hlm 6 lampiran
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 16, BN 2024 (341); 10 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara, Jabatan Fungsional Analis Hukum, Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur
Sipil Negara, Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran,
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat,
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional merupakan instansi pengguna
Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara, Jabatan Fungsional Analis Hukum,
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Penerjemah,
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang,
dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara, sehingga perlu dilakukan
penetapan kelas jabatan bagi jabatan fungsional tersebut
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nmor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres NOmor 6 Tahun 2024; Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai jabatan dan kelas jabatan fungsional di Kementerian ATR BPN yang meliputi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian meliputi:
a. Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN;
c. Jabatan Fungsional Analis Hukum;
d. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi ASN;
e. Jabatan Fungsional Penerjemah;
f. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran; dan
g. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Sedangkan Jabatan Fungsional Keterampilan meliputi:
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; dan
b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 15, BN 2024 (218); 19 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa keadilan terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tidak berpotensi munculnya kasus di kemudian hari, membutuhkan kehadiran negara melalui instrumen peraturan perundang-undangan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nmor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan kasus pertanahan yang meliputi tahapan:
a. identifikasi Kasus;
b. pengkajian hasil identifikasi Kasus; dan
c. penyusunan rekomendasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
PENYELENGGARAAN - ADMINISTRASI - PERTANAHAN - PENDAFTARAN- TANAH - HAK ULAYAT- MASYARAKAT HUKUM ADAT
2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 14, BN 2024 (149); 44 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa ketentuan penyelenggaraan administrasi
pertanahan hak ulayat masyarakat hukum adat yang
diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18
Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah
Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Tahun 48 Tahun 2020; Permen ATR BPN Nomor 16 Tahun 2020 Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2020; Permen ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yaitu tanah yang berada di wilayah
penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan
sesuatu hak atas tanah, penyelenggaraan administrasi, pendaftaran tanah ulayat, pemeliharaan data tanah ulayat, dan informasi tanah ulayat,
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum
Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1127), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 13, BN 2024 (142); 161 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN 2024 (141); 204 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2024.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN 2024 (138); 191 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir
Dasar Hukum dari Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 26 tahun 2007; UU No. 39 tahun 2008; PP No. 21 tahun 2021; Perpres No. 47 tahun 2020; Perpres No. 48 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 17 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 11 tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten Indragiri Hilir
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat