tata ruang - kabupaten indragiri hilir
2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN 2024 (138); 191 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir
- Dasar Hukum dari Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 26 tahun 2007; UU No. 39 tahun 2008; PP No. 21 tahun 2021; Perpres No. 47 tahun 2020; Perpres No. 48 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 17 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 11 tahun 2021
- Peraturan Menteri ini mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten Indragiri Hilir
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
- 191 hlm; 1 s.d. 7 (batang tubuh), 8 s.d. 191 (lampiran)
|