Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024

Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yaitu tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, penyelenggaraan administrasi, pendaftaran tanah ulayat, pemeliharaan data tanah ulayat, dan informasi tanah ulayat,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permen ATR/Kepala BPN
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
BN 2024 (149); 44 hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 18622 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan