Peraturan ini mengatur mengenai Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yaitu tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, penyelenggaraan administrasi, pendaftaran tanah ulayat, pemeliharaan data tanah ulayat, dan informasi tanah ulayat,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat