Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan kasus pertanahan yang meliputi tahapan: a. identifikasi Kasus; b. pengkajian hasil identifikasi Kasus; dan c. penyusunan rekomendasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat