PENCEGAHAN - KASUS - PERTANAHAN
2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 15, BN 2024 (218); 19 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
ABSTRAK: |
- bahwa keadilan terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tidak berpotensi munculnya kasus di kemudian hari, membutuhkan kehadiran negara melalui instrumen peraturan perundang-undangan
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nmor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan kasus pertanahan yang meliputi tahapan:
a. identifikasi Kasus;
b. pengkajian hasil identifikasi Kasus; dan
c. penyusunan rekomendasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
- 19 hlm; hlm 1 sd 11 batang tubuh; hlm 12 sd 19 isi
|