Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai jenis, perinsip, dan instrumen Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan; perencanaan pengembangan pertanahan; pelaksanaan pengembangan pertanahan; pembangunan pengembangan pertanahan; pengawasan pengembangan pertanahan; kerjasama dalam penyelenggaraan pengembangan pertanahan di atas tanah aset pemangku kepentingan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permen ATR/Kepala BPN
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2024
Tanggal Pengundangan
25 September 2024
Tanggal Berlaku
25 September 2024
Sumber
BN 2024 (588); 91 hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan