Peraturan ini mengatur mengenai jenis, perinsip, dan instrumen Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan; perencanaan pengembangan pertanahan; pelaksanaan pengembangan pertanahan; pembangunan pengembangan pertanahan; pengawasan pengembangan pertanahan; kerjasama dalam penyelenggaraan pengembangan pertanahan di atas tanah aset pemangku kepentingan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat