Peraturan ini mengatur mengenai jabatan dan kelas jabatan fungsional di Kementerian ATR BPN yang meliputi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian meliputi: a. Jabatan Fungsional Analis Anggaran; b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; c. Jabatan Fungsional Analis Hukum; d. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; e. Jabatan Fungsional Penerjemah; f. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan g. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Sedangkan Jabatan Fungsional Keterampilan meliputi: a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; dan b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat