Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional
2025
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 6, BN 2025 (309); 193 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Peraturan
Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal
8 Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang
Badan Pertanahan Nasional, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional berwenang
melakukan penataan dan menetapkan organisasi dan tata
kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Noor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 176 Tahun 2024; Perpres Nomor 177 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengani kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian ATR/BPN; susunan organisasi Kementerian ATR/BPN yang terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
c. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang;
d. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah;
e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan;
g. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang;
h. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
j. Inspektorat Jenderal;
k. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat
Adat;
l. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
m. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan
Pemerintah Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
o. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2025.
Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Pelimpahan - Kewenangan - Penetapan Hak Atas Tanah - Kegiatan - Pendaftaran Tanah
2025
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 5, BN 2025 (291); 27 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas
Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan
Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan
Pendaftaran Tanah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
hukum, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Noor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Noor 61 Tahun 2024; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 176 Tahun 2024; Perpres Nomor 177 Tahun 2024; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai pelimpahan kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional megenai Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali dan kegiatan pendaftaran tanah; Pelimpahan kewenangan melalu Delegasi atau Subdelegasi berdasarkan indikator:
a. kondisi geografis dan kepadatan penduduk;
b. kondisi sosial masyarakat;
c. luas bidang tanah dan banyaknya jumlah layanan;
d. nilai tanah; dan
e. potensi risiko sengketa atau konflik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2025.
Pembentukan - Kantor Wilayah - Badan Pertanahan Nasional - Provinsi Kalimantan Utara
2025
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN 2025 (224); 3 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan pembentukan wilayah Provinsi
Kalimantan Utara dan untuk meningkatkan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan publik di bidang pertanahan, perlu dibentuk
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan ini mengatur mengenai Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Taun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2012; Perpres Nomor 176 Tahun 2024; Perpres Nomor 177 Tahun 2024; Permen ATR BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR BPN Nomor 17 TAhun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2025.
3 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Permen Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencabut
a. kode Standar Pelayanan I dan kode Standar Pelayanan
VI dalam Lampiran I; dan
b. kode Standar Pelayanan: I.A, kode Standar Pelayanan:
I.B, kode Standar Pelayanan: VI.A dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2025 (223); 114 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Standar
Pelayanan Penataan Ruang di Lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian dan keseragaman
pelayanan masyarakat telah ditetapkan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Dasar hukum peraturan ini adalah PAsal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 6 TAhun 2023; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 61 TAhun 2024; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 176 Tahun 2024; Perpres Nomor 177 Tahun 2024; Permenpan Nomor 15 Tahun 2014; Permen ATR BPK Nomor 4 Tahun 2017; Permen ATR BPN Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai standar pelayanan yang memuat a. komponen;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. pemantauan, evaluasi dan peninjauan ulang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2025.
Pelimpahan - Kewenangan - Penetapan - Hak Atas Tanah - Kegiatan Pendaftaran Tanah
2025
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2025 (124); 13 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 176 Tahun 2024; Perpres Nomor 177 Tahun 2024; Permen ATR BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2020; Permen ATR BPN Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2025.
Pedoman - Penyusunan - Basis Data - Informasi Geospasial - Tematik Pertanahan
2025
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN 2025 (107); 214 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial Tematik Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan informasigeospasial tematik pertanahan yang benar, tepat, aman,terintegrasi, mudah diakses, atau dibagipakaikan, diperlukan dukungan ketersediaan acuan basis data guna penyeragaman data informasi geospasial tematik pertanahan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2021; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 176 Tahun 2024; Perpres Nomor 177 Tahun 2024; Permen ATR BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2020; Permen ATR BPN Nomor 23 Tahun 2021; Permen ATR BPN Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Spesifikasi data Informasi Geospasial Dasar Tematik Pertanahan yang meliputi a. sistem koordinat geodetik yang mengacu kepada
sistem referensi geospasial Indonesia;
b. isi dan struktur data;
c. penyajian visualisasi data; serta mengatur basis data Informasi Geospasial Dasar Tematik Pertanahan yang meliputi a. skala;
b. bentuk geometri;
c. unit produksi;
d. informasi unsur IGT; dan
e. tahun pembuatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2025.
Jabatan - Kelas Jabatan - Pelaksana - Kementerian Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional
2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 19, BN 2024 (1049); 8 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang
dinamis, lincah, dan profesional serta memberikan
kedudukan, peran, tugas dan tanggung jawab yang jelas
kepada setiap jabatan pelaksana sesuai dengan
keahliannya dalam meningkatkan pelayanan serta
berdasarkan validasi hasil evaluasi jabatan di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional dibutuhkan penetapan nomenklatur jabatan dan
kelas jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 6 Tahun 6 Tahun 2024; Perpres Nomor 176 Tahun 2024; Perpres Nomor 177 Tahun 2024; Permenpan Nomor 39 Tahun 2013; Permen ATR BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2020; PErmenpan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi dan nomenklatur jabatan pelaksana yang terdiri atas: Klerek dan Operator serta tunjangan kinerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 18, BN 2024 (588); 91 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi kebutuhan tanah untuk
masyarakat, pendayagunaan tanah, peningkatan
investasi, peningkatan ekonomi wilayah, dan
penyempurnaan manajemen pertanahan, diperlukan
pedoman penyelenggaraan pengembangan pertanahan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen Agraria dan Tata Ruang Noor 16 Tahun 2020; Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai jenis, perinsip, dan instrumen Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan; perencanaan pengembangan pertanahan; pelaksanaan pengembangan pertanahan; pembangunan pengembangan pertanahan; pengawasan pengembangan pertanahan; kerjasama dalam penyelenggaraan pengembangan pertanahan di atas tanah aset pemangku kepentingan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
Permen Agraria/Kepala BPN No. 26 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara
Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
Pembentukan - Kantor Pertanahan - Kabupaten Padang Lawas - Kabupaten Labuhanbatu Selatan - Provinsi Sumatera Utara - Kabupaten Buru Selatan - Provinsi Maluku - Kabupaten Konawe - Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara
2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 17, BN 2024 (422); 6 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor
Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara,
Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, dan
Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi
Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dengan pembentukan daerah otonomi baruKabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Buru
Selatan di Provinsi Maluku, dan Kabupaten Konawe
Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara telah dibentuk
perwakilan kantor pertanahan pada masing-masing
kabupaten
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 38 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2008; UU Nomor 39 TAhun 2008; UU Nomor 13 TAhun 2013; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Pertanahan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12
Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor
Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi
Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1793);
b. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan
Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku
Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi
Maluku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1107), yang mengatur mengenai Pembentukan
Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi
Maluku; dan
c. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan
Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu
Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara
Provinsi Sumatera Utara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1736), yang mengatur
mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas
dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten
Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di
Provinsi Sumatera Utara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm; hlm 1 sd 5 batang tubuh, hlm 6 lampiran
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 16, BN 2024 (341); 10 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara, Jabatan Fungsional Analis Hukum, Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur
Sipil Negara, Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran,
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat,
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional merupakan instansi pengguna
Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara, Jabatan Fungsional Analis Hukum,
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Penerjemah,
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang,
dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara, sehingga perlu dilakukan
penetapan kelas jabatan bagi jabatan fungsional tersebut
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nmor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres NOmor 6 Tahun 2024; Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai jabatan dan kelas jabatan fungsional di Kementerian ATR BPN yang meliputi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian meliputi:
a. Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN;
c. Jabatan Fungsional Analis Hukum;
d. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi ASN;
e. Jabatan Fungsional Penerjemah;
f. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran; dan
g. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Sedangkan Jabatan Fungsional Keterampilan meliputi:
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; dan
b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat