Universitas Islam Negeri - Fatmawati Sukarno - Bengkulu
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 45, LN.2021/No.124, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Universitas Islam Negeri - Kiai Haji Achmad Siddiq - Jember
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 44, LN.2021/No.123, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Jember. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 142 Tahun 2014.
Universitas Islam Negeri - Sultan Aji Muhammad Idris - Samarinda
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 43, LN.2021/No.122, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Universitas Islam Negeri - Raden Mas Said - Surakarta
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 42, LN.2021/No.121, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Universitas Islam Negeri - Profesor - Kiai Haji - Saifuddin Zuhri - Purwokerto
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 41, LN.2021/No.120, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Rrrwokerto.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 139 Tahun 2014.
Universitas Islam Negeri - Sayyid Ali Rahmatullah - Tulungangung
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 40, LN.2021/No.119, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungangung
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
Hak Keuangan - Anggota - Panel Ahli - Sekretaris - Tim Panel Ahli - Mahkamah Pelayaran - Kementerian Perhubungan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 39, LN.2021/No.118, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, perlu menetapkan Perpres tentang Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan yang diberikan setiap bulannya kepada Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli. Selain hak keuangan, Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli juga mendapatkan fasilitas yang terdiri atas perjalanan dinas dan jaminan sosial. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan dan fasilitas Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli diberikan sejak diangkat/dilantik.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran.
Pengesahan - Persetujuan - Republik Indonesia - Perhimpunan Telekomunikasi Internasional - Kantor Area ITU - Jakarta - Agreement - Government - Republic Indonesia - the Intemational Telecommunication Union Concerning - ITU Area Office - Jakarta
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 38, LN.2021/No.117, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Intemational Telecommunication Union Concerning the ITU Area Office in Jakarta)
ABSTRAK:
Pengembangan telekomunikasi dan teknologi informasi dan komunikasi diperlukan untuk mendukung pembangunan berkeianjutan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, baik dari sektor ekonomi, teknologi, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya, sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the International Telecommunication Union Concerning the ITU Area Office in Jakarta) yang telah ditandatangani Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) dan Pemerintah Republik Indonesia, masing-masing pada tanggal 23 Maret 2017 di Bali, Indonesia dan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Pengesahan - Charter - Developing-8 Organization - Economic Cooperation - Piagam - Developing-8 - Organisasi - Kerja Sama Ekonomi
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 37, LN.2021/No.116, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama di bidang ekonomi dengan negara lain untuk mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Charter of the Developing-8 Organization
Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 November 2012 dr Islamabad, Pakistan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Dalam lampiran Perpres ini, terdapat naskah asli dan naskah terjemahan.
Pengesahan - Agreement - Recognizing - International Legal Personality - The Partnerships - Environmental Management - Seas - East Asia - Persetujuan - Pengakuan - Personalitas Hukum Internasional - Kemitraan - Pengelolaan Lingkungan Hidup - Laut - Asia Timur
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 36, LN.2021/No.115, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement Recognizing The International Legal Personality of The Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan komitmen dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya ekosistem pesisir dan laut, Pemerintah Republik Indonesia perlu menjalin kerja sama kemitraan dengan negara lain dan/atau organisasi internasional di bidang lingkungan hidup.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Agreement Recognizing the International Legal Personality of the Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 November 2009 di Manila, Filipina.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Dalam lampiran Perpres ini, terdapat naskah asli dan naskah terjemahan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat