2014
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 139, LN.2014/NO.280, LL SETKAB : 5 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto Menjadi Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
- Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|