2013
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 50, LN.2013/NO.120, LL SETKAB : 5 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung Menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
- Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|