Universitas Islam Negeri - Sultan Aji Muhammad Idris - Samarinda
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 43, LN.2021/No.122, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
- Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
- Perpres ini mencabut Perpres Nomor 140 Tahun 2014
|