Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2021

Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan yang diberikan setiap bulannya kepada Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli. Selain hak keuangan, Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli juga mendapatkan fasilitas yang terdiri atas perjalanan dinas dan jaminan sosial. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan dan fasilitas Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli diberikan sejak diangkat/dilantik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2021
Tanggal Berlaku
11 Mei 2021
Sumber
LN.2021/No.118, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan