Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan yang diberikan setiap bulannya kepada Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli. Selain hak keuangan, Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli juga mendapatkan fasilitas yang terdiri atas perjalanan dinas dan jaminan sosial. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan dan fasilitas Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli diberikan sejak diangkat/dilantik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat