Peraturan Presiden (Perpres) NO. 78, LN.2021/No.192, jdih.setneg.go.id : 38 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dan kebutuhan riset dan inovasi nasional yang mendasarkan pada Haluan Ideologi Pancasila, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1997; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 21 Tahun 2013; UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 40 Tahun 2006.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang meliputi: kedudukan; struktur organisasi; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; hak keuangan dan fasilitas; pengintegrasian; pendanaan; dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2021.
Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN bersumber dari APBN sedangkan pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA bersumber dari APBD. Selain pendanaan tersebut, pendanaan dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 77, LN.2021/No.187, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
ABSTRAK:
Wakil Menteri setelah selesai melaksanakan tugas jabatannya diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa uang penghargaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
Perpres ini menambah dan mengubah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Pasal 8 diubah menjadi: Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang penghargaan bagi Wakil Menteri ditetapkan paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri. Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, diberikan uang penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Pelaksanaan - Pembentukan - Peraturan - Perundang-undangan - perubahan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 76, LN.2021/No.186, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK:
Ketentuan terkait pengundangan dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu disesuaikan agar Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan/disahkan Presiden dapat segera diberlakukan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Perpres ini mengubah ketentuan Pasal 151 dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2014. Pasal 151 menyatakan bahwa Menteri menandatangani pengundangan: UU/Perpu, PP, Perpres, dan peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan tersebut. Pembubuhan tanda tangan Menteri tersebut dilakukan dalam waktu paling lama 1x24 jam terhitung sejak peraturan perundang-undangan ditetapkan/disahkan presiden.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 75, LN.2021/No.183, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, berkelanjutan, melindungi keuangan negara, dan memperkuat kapasitas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana, serta melakukan inovasi pengelolaan dana untuk pendanaan penanggulangan bencana, sehingga perlu pengaturan pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Dana Bersama). Dana Bersama adalah adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan. Dana Bersama dikelola oleh Menteri Keuangan dan dilaksanakan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Dana Bersama disalurkan untuk pendanaan kegiatan penanggulangan bencana. Penyaluran tersebut meliputi : 1) penyaluran pada tahap prabencana; 2) penyaluran pada tahap darurat bencana; 3) penyaluran pada tahap pascabencana terutama kegiatan pemulihan; dan 4) penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 74, LN.2021/No.182, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai angkutan laut pelayaran-rakyat belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diatur lebih lanjut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2009; dan PP Nomor 20 Tahun 2010.
Perpres ini mengatur mengenai pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan dengan menggunakan Kapal Pelayaran-Rakyat yang terdiri dari: 1) kapal layar yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin; 2) kapal layar bermotor berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau 3) kapal motor sederhana dengan ukuran tertentu.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan melalui: 1) pengembangan sumber daya manusia; 2) pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat; 3) pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat; 4) peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan 5) memaksimalkan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-Rakyat.
PERPRES No. 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Mengubah
PERPRES No. 124 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
PERPRES No. 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Kewajiban - Pelayanan Publik - Subsidi - Angkutan Perintis - Perkeretaapian - Biaya Penggunaan - Perkeretaapian Milik Negara - Perawatan - Pengoperasian - Prasarana - PERUBAHAN - BUMN
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 73, LN.2021/No.180, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
ABSTRAK:
Perpres Nomor 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 124 Tahun 2015 kurang memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2007; PP Nomor 56 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2009; dan Perpres Nomor 53 Tahun 2012.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Perpres 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 124 Tahun 2015. Penambahan pasal dalam Perpres diatur dalam Pasal 3A dan Pasal 8A. Pasal 3A mengatur mengenai pemilihan penyelenggara kewajiban pelayanan publik (public service obligation) untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun. Sedangkan Pasal 8A mengatur mengenai pemilihan penyelenggara angkutan perintis perkerataapian untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun. Perubahan pasal diatur dalam Pasal 4 dan Pasal Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 124 Tahun 2015.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 72, LN.2021/No.172, jdih.setneg.go.id : 23 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur antara lain mengenai: 1) strategi nasional percepatan penurunan stunting; 2) penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 3) koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 4) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 5) pendanaan. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pelaksanaan percepatan penurunan stunting meliputi kelompok sasaran: remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERPRES No. 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran
Penyediaan - Pendistribusian - Penetapan Harga - Liquefied Petroleum Gas - LPG - Kapal Penangkap Ikan - Nelayan Sasaran - Mesin - Pompa Air - Petani Sasaran - PERUBAHAN
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 71, LN.2021/No.171, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), serta menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu mengubah Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, pendistribusian, Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Air bagi Petani Sasaran.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 36 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Perpres ini manambah satu pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9, yaitu Pasal 8A. Pasal 8A menyatakan bahwa Menteri menetapkan pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran. Penetapan oleh Menteri tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, pendistribusian, Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Air bagi Petani Sasaran.
Penyediaan - Pendistribusian - Penetapan Harga - Liquefied Petroleum Gas - lpg- Tabung 3 Kilogram - PERUBAHAN
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 70, LN.2021/No.170, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Liquefted Petroleum Gas (LPG), serta menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu mengubah Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 36 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 104 Tahun 2007.
Perpres ini menambah dan mengubah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007. Perubahan yang diatur yaitu antara lain mengenai penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh menteri. Penugasan oleh menteri tersebut dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau seleksi. Penugasan melalui penunjukan langsung ini dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan: 1) kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan 2) memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 104 Tahun 2007.
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Mengubah
PERPRES No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Penyediaan - Pendistribusian - Harga Jual - Eceran - Bahan Bakar Minyak - Perubahan Kedua
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 69, LN.2021/No.169, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), serta menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 36 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Perpres ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain mengenai penugasan kepada Badan Usaha dalam penyediaan dan pendistribusian jenis BBM yang dilakukan melalui penunjukan langsung; penetapan harga jual eceran jenis BBM oleh menteri; dan penghitungan dan penetapan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Perpres ini mengubah mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat