Peraturan Presiden (Perpres) NO. 88, LN.2021/No.221, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat diperlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan sehingga perlu disusun strategi nasional (stranas) kelanjutusiaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemda provinsi, pemda kabupaten/kota dalam rangka menyusun kebijakan, program, dan kegiatan terkait kelanjutusiaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah. Strategi dalam pelaksanaan Stranas Kelanjutusiaan meliputi: 1) peningkatan perlindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu; 2) peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup lanjut usia; 3) pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah lanjut usia; 4) penguatan kelembagaan pelaksana program kelanjutusiaan; dan 5) penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak lanjut usia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Pendanaan bagi penyelenggaraan Stranas Kelanjutusian bersumber dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Percepatan Pembangunan - Kawasan - Rebana - Jawa Barat Bagian Selatan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 87, LN.2021/No.215, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan
ABSTRAK:
Untuk melakukan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi secara terarah, fokus, terukur, dan tepat sasaran yang dilakukan melalui penyediaan infrastruktur untuk menumbuhkan investasi yang berdampak pada peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan yang dilaksanakan dalam rangka penyediaan infrastruktur dan peningkatan investasi yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional. Percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan (Rencana lnduk).
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dapat bersumber dari APBN, APBD, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain maupun pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 86, LN.2021/No.212, jdih.setneg.go.id : 15 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Desain Besar Olahraga Nasional
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang keolahragaan, diperlukan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional jangka panjang secara terintegrasi dan kolaboratif dan yang bersinergi dalam desain besar olahraga nasional dan selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2005.
Perpres ini mengatur mengenai Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang berfungsi untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemda provinsi, Pemda kabupaten/kota, Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan. DBON memuat visi dan misi, pronsip, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi, serta peta jalan DBON.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 95 Tahun 2017.
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON bersumber dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 85, LN.2021/No.211, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yang memuat arah kebijakan nasional 1 (satu) tahun.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 17 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2022 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. RKP tahun 2022 terdiri atas: 1) narasi RKP tahun 2022; 2) matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas dan proyek prioritas; dan 3) matriks proyek prioritas strategis/major project.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
RKP tahun 2022 digunakan antara lain untuk pedoman bagi pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan nota keuangan TA 2022 dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD tahun 2022.
Rencana Induk - Destinasi Pariwisata - Nasional - Lombok - Gili Tramena - Tahun 2020-2044
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 84, LN.2021/No.210, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Lombok-Gili Tramena yang merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Lombok-Gili Tramena dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena. Pemda pada DPN Lombok-Gili Tramena terdiri atas Pemprov NTB, Pemkab Lombok Barat, Pemkab Lombok Tengah, Pemkab Lombok Utara, Pemkab Lombok Timur, dan Pemkot Mataram.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Pelaksanaan pengembangan DPN Lombok-Gili Tramena meliputi: 1) perwilayahan pembangunan DPN Lombok-Gili Tramena; 2) pembangunan daya tarik wisata; 3) pembangunan aksesibilitas Pariwisata; 4) pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata; 5) pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan; 6) pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan 7) pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena.
Pencantuman - Pemanfaatan - Nomor Induk Kependudukan - Nomor Pokok Wajib Pajak - Pelayanan Publik - NIK - NPWP
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 83, LN.2021/No.209, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik. Penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2009; dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan; 2) pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan; 3) validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP; 4) pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan; dan 5) pengawasan. Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimaksudkan sebagai: 1) penanda identitas untuk setiap pemberian Pelayanan Publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atas permohonan Pelayanan Publik yang disampaikan; atau 2) penanda identitas untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan: 1) NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; 2) NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan 3) NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.
Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Perpres ini.
Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk: 1) pencegahan tindak pidana korupsi; 2) pencegahan tindak pidana pencucian uang; 3) kepentingan perpajakan; 4) pemuthakhiran data identitas dalam data kependudukan; dan 5) tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 82, LN.2021/No.206, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5) dan Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta dalam rangka optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren; 2) dana abadi pesantren, dan 3) pemantauan dan evaluasi. Pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
Menteri Agama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan Pesantren.
Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
Badan - Perencanaan - Pembangunan - Nasional - BAPPENAS
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 81, LN.2021/No.205, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) tata kerja; 4) jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; dan 5) pendanaan Bappenas. Bappenas merupakan Lembaga Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Kepala. Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Bappenas terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2016.
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas, dibebankan kepada APBN.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 80, LN.2021/No.204, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) tata kerja; dan 4) pendanaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas Sekretariat Kementerian, dan beberapa staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 65 Tahun 2015.
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dibebankan kepada APBN.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 79, LN.2021/No.199, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman yang sesuai ciengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan APBD pada PNS yang bekerja pada instansi daerah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 105 Tahun 2006.
Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat