Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2021

Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai: 1) sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren; 2) dana abadi pesantren, dan 3) pemantauan dan evaluasi. Pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2021
Tanggal Pengundangan
02 September 2021
Tanggal Berlaku
02 September 2021
Sumber
LN.2021/No.206, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9107 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan