Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 195 Tahun 2024

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bappenas dipimpin oleh Kepala, Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Bappenas menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia; 2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional; dan 3. perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
195
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 November 2024
Tanggal Pengundangan
08 November 2024
Tanggal Berlaku
08 November 2024
Sumber
LN 2024 (392) : 32 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan