Perpres ini mengatur mengenai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bappenas dipimpin oleh Kepala, Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Bappenas menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia; 2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional; dan 3. perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat