Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2021

Strategi Nasional Kelanjutusiaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemda provinsi, pemda kabupaten/kota dalam rangka menyusun kebijakan, program, dan kegiatan terkait kelanjutusiaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah. Strategi dalam pelaksanaan Stranas Kelanjutusiaan meliputi: 1) peningkatan perlindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu; 2) peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup lanjut usia; 3) pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah lanjut usia; 4) penguatan kelembagaan pelaksana program kelanjutusiaan; dan 5) penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak lanjut usia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
LN.2021/No.221, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 14220 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan