INSENTIF - KETUA DAN ANGGOTA - KOMISI PEMILIHAN UMUM - KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI - KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA - APARATUR SIPIL NEGARA - SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM - PENYELENGGARA - PEMILIHAN UMUM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024
ABSTRAK:
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 setelah selesai melaksanakan pemilihan
umum tahun 2024 diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara, yakni berupa insentif.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 105 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian insentif kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024. Insentif diberikan 1 (satu) kali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 43 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; UU Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 32 Tahun 2019; dan PP Nomor 21 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional melalui perdagangan dan jasa, Pariwisata, industri, industri kelautan, pertanian, dan pengembangan pusat pelayanan yang terkoneksi antarkawasan berbasiskan pembangunan yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERPRES No. 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Tunjangan Penghidupan Luar Negeri - Fasilitas - Duta Besar - Luar Biasa dan Berkuasa Penuh - Pegawai Negeri Sipil - Tentara Nasional Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia - Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri - perubahan
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat di Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan tantangan dinamika global dengan tetap berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 5 Tahun 1996; PP Nomor 28 Tahun 2001; PP Nomor 29 Tahun 2001; PP Nomor 45 Tahun 2013; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; dan Perpres Nomor 65 Tahun 2019.
Perpres ini mengubah Pasal 5 dan lampiran dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Pangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERPRES No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional Ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Gizi Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Badan Gizi Nasional yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala. Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERPRES No. 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden Ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan yang merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh Kepala. Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
Penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal perlu dilakukan percepatan dan untuk memperkuat sistem pangan nasional yang tangguh dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan sumber daya alam berkelanjutan, diperlukan upaya yang sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal memperhatikan kearifan lokal. Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas: 1) penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal; 2) pengarusutamaan produksi dan konsumsi Pangan Lokal; 3) optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan; 4) penguatan dan pengembangan industri Pangan Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil menengah; 5) peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk Pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien; 6) peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi Pangan B2SA; 7) pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha Pangan Lokal; dan 8) penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi daya ikan, dan nelayan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Pendanaan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal bersumber dari: APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024 mengenai batas minimal usia kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dihitung sejak tanggal pelantikan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2015; dan Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Perpres ini menambah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2A. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 22A. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah. Dan diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 23A yang mengatur mengenai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan, diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. P3NK adalah alternatif Pendanaan untuk Penyediaan Infrastruktur berbasis kewilayahan dan/atau dalam radius/koridor zonasi yang memungkinkan Penyediaan Infrastruktur untuk didanai dari proporsi Peningkatan Nilai atas dampak inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang diperoleh dari Penerima Manfaat serta hasil pengembangan kawasan. Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, khususnya dalam Penyediaan lnfrastruktur, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan P3NK.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pendanaan nilai kawasan dilakukan dengan penyaluran kembali Dana P3NK dan hasil pengembangan kawasan yang diperoleh dari Penerima Manfaat. Dana P3NK dimaksudkan untuk menyediakan Pendanaan untuk pengembangan kawasan, Penyediaan Infrastruktur, dan/atau peningkatan sarana dan prasarana dan pelayanan publik.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Narkotika Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan Perpres Nomor 23 Tahun 2010.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 385), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Untuk percepatan revegetasi diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur tentang percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang: 1) izin usaha pertambangan; 2) izin usaha pertambangan khusus; 3) izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; 4) kontrak karya; dan 5) perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Lampiran file: 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat