Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024

Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal memperhatikan kearifan lokal. Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas: 1) penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal; 2) pengarusutamaan produksi dan konsumsi Pangan Lokal; 3) optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan; 4) penguatan dan pengembangan industri Pangan Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil menengah; 5) peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk Pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien; 6) peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi Pangan B2SA; 7) pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha Pangan Lokal; dan 8) penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi daya ikan, dan nelayan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2024
Sumber
LN 2024 (171) : 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan