Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024

Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur tentang percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang: 1) izin usaha pertambangan; 2) izin usaha pertambangan khusus; 3) izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; 4) kontrak karya; dan 5) perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2024
Sumber
LN 2024 (136) : 8 hlm., jdih.setneg.go.id
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 98 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan