Perpres ini mengatur mengenai pemberian insentif kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024. Insentif diberikan 1 (satu) kali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat