PERPRES No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Mengubah :
Permenpora No. 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN 2018 (586) : 5 hlm., jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Permenpora No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Permenpora No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN. 2020 No. 358, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan ketentuan Pasal 4
ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang
Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan
Dekonsentrasi
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660);
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Dekonsentrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 82)
12 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2022
PETA JALAN - DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL - PERIODE TAHUN 2021-2024
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 6, BN 2022 (715): 88 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Peta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode Tahun 2021 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Peta Jalan Desain Besar
Olahraga Nasional Periode Tahun 2021-2024.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2020; Perpres No. 86 Tahun 2021; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional periode tahun
2021-2024 yang selanjutnya disebut Peta Jalan DBON
Tahun 2021-2024 merupakan dokumen yang memberi
arah dan langkah pelaksanaan DBON tahap pertama
periode tahun 2021-2024.
(2) Peta Jalan DBON Tahun 2021-2024 digunakan sebagai
pedoman bagi:
a. kementerian/lembaga untuk menetapkan kebijakan
dan melaksanakan program pembinaan dan
pengembangan Keolahragaan sesuai dengan
kewenangannya; dan
b. Pemerintah Daerah untuk menyusun DOD tahun
2021-2024 sesuai dengan kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Lampiran File; 88 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2023
MANAJEMEN TALENTA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 6, BN 2023 (521): 32 Halaman,kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penataan pola karier yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akun tabel guna memperkuat dan mengakselarasi penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan struktural yang berdampak secara
signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan PANRB No. 3 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 10
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara periodik oleh
Menteri dan tim Manajemen Talenta.
(2) Pemantauan terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta
dilakukan guna memastikan kecocokan dan kesesuaian
antara fakta, data, dan informasi dalam sistem informasi
Manajemen Talenta dengan standar yang telah ditetapkan.
(3) Evaluasi dilakukan sebagai sarana untuk mengukur
kemajuan yang dicapai melakukan perencanaan dan
perbaikan serta memastikan tercapainya sasaran
implementasi program Manajemen Talenta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Lampiran File; 32 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 6, BN 2021 (1486): 6 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Proses Bisnis
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2010; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Dan Peraturan PANRB No. 19 Tahun 2018
Pasal 8
(1) Untuk menjamin relevansi dan efektivitas Peta Proses
Bisnis Kementerian, unit organisasi di sekretariat
Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang tata laksana melakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi dasar perbaikan dan peningkatan
Peta Proses Bisnis Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Lampiran File; 235 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 6, BN. 2020 No. 368, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa memperhatikan personil dan tata kerja Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga yang sangat dinamis, dan untuk
menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan
tugas dan fungsi terkait pengadaan barang/jasa
pemerintah di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga, sehingga perlu ditetapkan melalui Keputusan
Menteri . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 613) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 613)
3 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor: PER- 0145/MENPORA/XII/2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, dan Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia,
Permenpora No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 6, BN 2018 (821) : 8 hlm., peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 7, BN. 2020 No. 603, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemberian Bantuan
Pemerintah untuk diserahkan kepada
masyarakat/Pemerintah Daerah dalam rangka
penanganan bencana nonalam penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk
melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
perlu mengubah Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1736);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1745);
7. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1705);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020
tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 382);
Mengubah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1705)
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat