Pasal 8 (1) Calon Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4). (2) Dalam hal Calon Peserta melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administrasi, Penyelenggara mengenakan sanksi kepada Calon Peserta. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa diskualifikasi Calon Peserta dari proses seleksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat