Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022

Tata Cara Peniadaan Dan / Atau Pengalih Fungsian Prasarana Olahraga Aset/ Milik Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 (1) Tata cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian. (2) Tata cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin agar Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Peniadaan Dan / Atau Pengalih Fungsian Prasarana Olahraga Aset/ Milik Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 September 2022
Tanggal Pengundangan
29 September 2022
Tanggal Berlaku
29 September 2022
Sumber
BN 2022 (998): 9 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1398 Tahun 2015 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Asset/Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan