TATA CARA PENIADAAN - PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK - PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 9, BN 2022 (998): 9 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Tata Cara Peniadaan Dan / Atau Pengalih Fungsian Prasarana Olahraga Aset/ Milik Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset/Milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peratursn Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
- Pasal 3
(1) Tata cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian
dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dalam Peniadaan dan/atau
Pengalihfungsian.
(2) Tata cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
menjamin agar Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
- Lampiran File; 9 Halaman
|