Mengatur sistematika tata naskah dinas sebagai berikut: a. pendahuluan; b. jenis dan format naskah dinas; c. pembuatan naskah dinas; d. pengamanan naskah dinas; e. kewenangan penandatanganan; f. pengendalian naskah dinas; dan g. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat