Disiplin - Pegawai Pemerintah - dengan Perjanjian Kerja - Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN 2024 (780); 33 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Disiplin Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penegakan disiplin pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu menyusun
pengaturan mengenai pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Noor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Noor 49 Tahun 2018; Perpres Noor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); hukuman disiplin; berlakunya hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Organisasi - Tata Kerja - Balai Pengelolaan Ruang Kreatif
2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 9, BN 2024 (562); 7 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ruang Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan ekonomi kreatif
berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, perlu dibentuk unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan ruang kreatif
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 24 Tahun 2022; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, lokasi, tugas, fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; tata kerja; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
7 hlm; hlm 1 sd 6 batang tubuh, hlm 7 lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan - Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 - Pelaksanaan - Pemberian - Tunjangan Kinerja - Pegawai
2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN 2024 (445); 4 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemberian
tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata danEkonomi Kreatif perlu menyesuaikan Peraturan MenteriPariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai
UU Nomor 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; Perpres Nomor 54 Tahun 2021; Permenparekraf Nmor 1 Tahun 2021; Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata danEkonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pariwisata danEkonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
4 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2024
ORGANISASI - TATA KERJA - BALAI PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI KREATIF
2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN 2024 (286); 7 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
untuk mengembangkan ekonomi kreatif berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, perlu dibentuk unit pelaksana teknis untuk memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; dan Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif (BPU-Ekraf); susunan organisasi BPU Ekraf, Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
7 hlm; hlm 1 sd 6 batang tubuh, hlm 7 lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bekraf No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 6, BN 2024 (274); 25 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenpar No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai
Mencabut
Permenpar No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN 2024 (220); 15 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN 2024 (25) : 113 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Parwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan menu kegiatan
berupa peningkatan kualitas perencanaan pengembangan
destinasi pariwisata perlu dilakukan penyesuaian
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan belum mengatur mengenai
penambahan menu kegiatan berupa peningkatan kualitas
perencanaan pengembangan destinasi pariwisata
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwistaan Tahun
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 184);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319);
10. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 63);
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf
yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.
(2) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
untuk menu kegiatan.
(3) Menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas
pelayanan keselamatan, keamanan, dan
kesehatan di destinasi pariwisata;
b. peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata
dan pelaku usaha pariwisata;
c. dukungan operasional nonrutin fasilitas
pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata;
dan
d. peningkatan kualitas perencanaan
pengembangan destinasi pariwisata.
2. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 63) sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
118
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat