Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN 2024 (1); 77 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Pariwisata telah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah PAsal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Perpres Nomor 198 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pariwisata; Organisasi; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events); Staf Ahli; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; Tata Kerja; dan Penataan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 184),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Disiplin - Pegawai Pemerintah - dengan Perjanjian Kerja - Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN 2024 (780); 33 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Disiplin Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penegakan disiplin pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu menyusun
pengaturan mengenai pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Noor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Noor 49 Tahun 2018; Perpres Noor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); hukuman disiplin; berlakunya hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Organisasi - Tata Kerja - Balai Pengelolaan Ruang Kreatif
2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 9, BN 2024 (562); 7 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ruang Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan ekonomi kreatif
berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, perlu dibentuk unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan ruang kreatif
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 24 Tahun 2022; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, lokasi, tugas, fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; tata kerja; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
7 hlm; hlm 1 sd 6 batang tubuh, hlm 7 lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan - Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 - Pelaksanaan - Pemberian - Tunjangan Kinerja - Pegawai
2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN 2024 (445); 4 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemberian
tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata danEkonomi Kreatif perlu menyesuaikan Peraturan MenteriPariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai
UU Nomor 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; Perpres Nomor 54 Tahun 2021; Permenparekraf Nmor 1 Tahun 2021; Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata danEkonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pariwisata danEkonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
4 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2024
ORGANISASI - TATA KERJA - BALAI PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI KREATIF
2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN 2024 (286); 7 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
untuk mengembangkan ekonomi kreatif berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, perlu dibentuk unit pelaksana teknis untuk memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; dan Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif (BPU-Ekraf); susunan organisasi BPU Ekraf, Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
7 hlm; hlm 1 sd 6 batang tubuh, hlm 7 lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bekraf No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 6, BN 2024 (274); 25 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenpar No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai
Mencabut
Permenpar No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN 2024 (220); 15 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN 2024 (74); 22 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat