Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif (BPU-Ekraf); susunan organisasi BPU Ekraf, Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; dan pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pariwisata
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Bentuk Singkat
Permenpar
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2024
Tanggal Berlaku
31 Mei 2024
Sumber
BN 2024 (286); 7 hlm
Subjek
STATUTA ORGANISASI / LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pariwisata
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan