peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif (BPU-Ekraf); susunan organisasi BPU Ekraf, Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; dan pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat