Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018

Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Badan Ekonomi Kreatif
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif
Bentuk Singkat
Peraturan Bekraf
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BN 2018 (1823); 21 hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Ekonomi Kreatif
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenpar No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan