ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2021 No. 184, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/49/M.KT.01/2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
Mengatur Kedudukan Tugas dan Fungsi; Organisasi; Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Deputi Bidang Kebijakan Strategis; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Deputi Bidang Ekonomi DIgital dan Produk Kreatif; Inspektorat Utama; Pusat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Funsgional; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 62)
90 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 14, BN. 2020 No. 1427, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal
9 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata
Makassar, serta untuk mewujudkan tertib pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pariwisata
Makassar, perlu mengganti Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik
Pariwisata Makassar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Statuta Politeknik
Pariwisata Makassar;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
7. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata
Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1627); 10. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 62);
Ketentuan Umum; Identitas; Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Sistem Penjaminan Mutu; Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan; Pendanaan dan kekayaan; Perubahan Statuta; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016 tentang Statuta
Politeknik Pariwisata Makassar (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 646),
54 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 12, BN. 2016 No. 1175, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
Pariwisata, khususnya pengaturan mengenai sertifikasi
usaha pariwisata halal, sudah tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 437);
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 437), dihapus
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
Mengubah Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Usaha Pariwisata
3 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 9, BN.2022/No.767, jdih.kemenparekraf.go.id: 42 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Permenpar No. 13 Tahun 2021tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Permenpar No. 10 Tahun 2020tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN.2022/No.522, jdih.kemenparekraf.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2016
Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 11, BN. 2016 No. 1174, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Usaha Hotel Syariah, sudah tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Pencabutan Atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha
Hotel Syariah;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel
Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
Mencabut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel
Syariah
3 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2016 No. 437, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2),
Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi
Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan
Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. Bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana diubah dalam
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan
penyelenggaraan sertifikasi usaha sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
7. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
19 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 11, BN.2021/No.871, peraturan.go.id: 41 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat