ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2021 No. 184, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/49/M.KT.01/2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
Mengatur Kedudukan Tugas dan Fungsi; Organisasi; Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Deputi Bidang Kebijakan Strategis; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Deputi Bidang Ekonomi DIgital dan Produk Kreatif; Inspektorat Utama; Pusat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Funsgional; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 62)
90 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2016 No. 437, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2),
Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi
Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan
Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. Bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana diubah dalam
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan
penyelenggaraan sertifikasi usaha sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
7. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
19 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2019
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2020 No. 62, jdih.kemparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/103/M.KT.01/2020 tanggal 24 Januari 2020 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
Mengatur Kedudukan Tugas dan Fungsi; Organisasi; Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Deputi Bidang Kebijakan Strategis; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Deputi Bidang Ekonomi DIgital dan Produk Kreatif; Inspektorat Utama; Pusat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Funsgional; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1584);
b. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi
Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif;
265 halaman termasuk lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN.2022/No.11, peraturan.go.id: 12 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023
Pariwisata dan KebudayaanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenpar No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Parwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Mencabut :
Permenpar No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2018 No. 105, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN 2024 (25) : 113 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Parwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan menu kegiatan
berupa peningkatan kualitas perencanaan pengembangan
destinasi pariwisata perlu dilakukan penyesuaian
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan belum mengatur mengenai
penambahan menu kegiatan berupa peningkatan kualitas
perencanaan pengembangan destinasi pariwisata
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwistaan Tahun
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 184);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319);
10. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 63);
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf
yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.
(2) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
untuk menu kegiatan.
(3) Menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas
pelayanan keselamatan, keamanan, dan
kesehatan di destinasi pariwisata;
b. peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata
dan pelaku usaha pariwisata;
c. dukungan operasional nonrutin fasilitas
pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata;
dan
d. peningkatan kualitas perencanaan
pengembangan destinasi pariwisata.
2. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 63) sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
118
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenpar No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN.2022/No.24, peraturan.go.id: 18 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat