Peraturan Menteri Sosial NO. 6, BN.2021/No.957, peraturan.go.id: 17 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Permensos No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
Permensos No. 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
Permensos No. 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah Dalam Bentuk Uang
Permensos No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Permensos No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online
Permensos No. 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online
Keputusan Menteri Sosial Nomor 38/HUK/1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Sosial
Peraturan Menteri Sosial NO. 3, BN. 2021 No. 578, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar
acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik,
akuntabel, dan berkelanjutan;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017
tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data
Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
11. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
Mengatur tentang ketentuan umum; Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Mencabut a. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
184); danb. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1042),
Peraturan Menteri Sosial NO. 2, BN. 2021 No. 439, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Kartu Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan bagi para
penyandang disabilitas, perlu mengganti Peraturan
Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan
Kartu Penyandang Disabilitas karena sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan hukum bagi masyarakat dan para
penyandang disabilitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Sosial tentang Kartu Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5971);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 86);10. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 184);
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
Mengatur tentang ketenuan umum; Penetapan, penerbitan dan pendistribusian KPD; Format KPD; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan
Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1730)
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
2021
Peraturan Menteri Sosial NO. 1, BN. 2021 No. 402, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia
pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Sosial
melalui pendidikan formal di dalam negeri dan di luar
negeri, perlu diberikan tugas belajar atau izin belajar
yang dilakukan secara selektif;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial sudah
tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas
belajar dan izin belajar, sehingga perlu diganti;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial tentang Tugas Belajar dan Izin
Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
11. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 86);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 06 Tahun 2013 tentang
Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
634);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penetapan Formasi; Tugas Belajar; Izin Belajar;Weweang;Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 941) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11
Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 746)
Peraturan Menteri Sosial NO. 17, BN 2020/ NO 1642; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Sosial tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32, Pasal 33
ayat (4), Pasal 36, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial tentang Registrasi dan Izin Praktik
Pekerja Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6397);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 86);
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
mengatur tentang Ketentuan Umum; Registrasi; Registrasi Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri;Registrasi Pekerja Sosial WNA; Izin Praktik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Permensos No. 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Keputusan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/1996 tentang Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti Sosial;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 20/HUK/1999 tentangRehabilitasi Sosial Bekas Penyandang Masalah Tuna Susila;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum di Dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 899);
Peraturan Menteri Sosial NO. 16, BN 2020/ NO 1566; PERATURAN.GO.ID; 28 HLM
Peraturan Menteri Sosial tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan rehabilitasi sosial yang
terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilaksanakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat,
perlu mengatur mengenai pelaksanaan asistensi
rehabilitasi sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Sosial tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235)sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 237, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor );
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182
Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6397);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517)
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Program Rehabilitasi Sosial; Pelaksanaan Atensi; Serasi; Pendamping Rehabilitasi Sosial; Pendataan; Tanggung Jawab; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaproan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Mencabut a. Keputusan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/1996 tentang
Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti
Sosial;
b. Keputusan Menteri Sosial Nomor 20/HUK/1999
tentangRehabilitasi Sosial Bekas Penyandang Masalah
Tuna Susila;
c. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 862);
d. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh
Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1217);
e. Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1212);
f. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Asistensi Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 411);
g. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan
dengan Hukum di Dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
899);
h. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Pelayanan Sosial bagi Anak Penyandang Disabilitas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1410);
i. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Adiktif Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 923);
j. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Standar Nasional Rehabilitas Sosial Lanjut Usia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 780);
k. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang dengan
Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno
Deficiency Syndrome (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 781);dan
l. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2019 tentang
Program Rehabilitasi Sosial Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1677),
Peraturan Menteri Sosial NO. 15, BN 2020/ NO 1440; PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat