TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
2021
Peraturan Menteri Sosial NO. 1, BN. 2021 No. 402, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia
pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Sosial
melalui pendidikan formal di dalam negeri dan di luar
negeri, perlu diberikan tugas belajar atau izin belajar
yang dilakukan secara selektif;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial sudah
tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas
belajar dan izin belajar, sehingga perlu diganti;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial tentang Tugas Belajar dan Izin
Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Sosial;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
11. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 86);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 06 Tahun 2013 tentang
Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
634);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penetapan Formasi; Tugas Belajar; Izin Belajar;Weweang;Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
- Mencabut Peraturan
Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 941) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11
Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 746)
- 30 halaman
|