REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
2020
Peraturan Menteri Sosial NO. 17, BN 2020/ NO 1642; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Sosial tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32, Pasal 33
ayat (4), Pasal 36, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial tentang Registrasi dan Izin Praktik
Pekerja Sosial;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6397);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 86);
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
- mengatur tentang Ketentuan Umum; Registrasi; Registrasi Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri;Registrasi Pekerja Sosial WNA; Izin Praktik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
- 16 halaman
|