Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2007 Tahun 2007

Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Non Potensial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2007 Tahun 2007 tentang Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Non Potensial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
3/HUK/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Januari 2007
Sumber
jdih.kemensos.go.id : 8 hlm.
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 1270 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 13 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 44/HUK/2004 tentang Pelaksanaan Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan