TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 6, BN. 2020 No. 1142, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tanda Pengenal PIN Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara
setingkat kepala negara/kepala pemerintahan diperlukan
pengaturan penggunaan tanda pengenal pin untuk
pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala
negara/kepala pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan
Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan
Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan organisasi
Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda
Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan
Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5166);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya
serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5441);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6243) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6375);
6. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
7. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1013);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; TPT Pejabat/Pegawai; TPP Kunjungan Ke Luar Negeri; TPP Pasukan Pengamanan Presiden; TPP Pengamanan Tamu Negara; Kehilangan, Kerusakan dan Penarikan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di
Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1983)
19 halaman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
sekretaris negara - pengelolaan komplek gelanggang olahraga bung karno
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 6, BN 2016/NO 834; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno adalah a) bahwa Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/2008 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b) bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara dan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/1302/M.PAN-RB/03/2016 tanggal 17 Maret 2016 kepada Menteri Sekretaris Negara, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno; dan c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; PP No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Permen Sekretaris negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPKGBK yang menjelaskan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, pengangkatan, pemberhentian, dan kepangkatan. Yang mana peran dari PPKGBK adalah untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
18 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Lembaga Kepresidenan Republik Indonesia
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - tanda pengenal pin
2014
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 7, BN. 2014 No. 1983, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tanda Pengenal PIN di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 7 Tahun 2014 adalah a) bahwa dalam rangka pengenalan identitas untuk pengamanan dan ketertiban di lingkungan Istana Kepresidenan RI telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Lembaga Kepresidenan RI; b) bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan dan ketertiban di lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Tanda Pengenal Pin sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia.
Dasar hukum dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 7 Tahun 2014 diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; PP No. 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; Perpres No. 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 80 Tahun 2010; Permen Sekretaris Negara No. 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden RI; Permen Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Sekretariat Negara RI sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2014 tentang Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan RI dibentuk untuk memperbarui pengaturan tentang Tanda Pengenal Pin dalam Permen Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Lembaga Kepresidenan RI agar sesuai dengan kebutuhan hukum, yang mana mengatur mengenai ketentuan Tanda Pengenal Pin; Tanda Pengenal Pin untuk Pejabat/Pegawai; Tanda Pengenal Pin Kunjungan ke Luar Negeri; prosedur apabila kehilangan, kerusakan, dan penarikan Tanda Pengenal Pin atau Kartu Pemegang Tanda Pengenal Pin; serta mengatur bahwa ketentuan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan RI yang sudah ada sebelum berlakunya Permen ini masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkan TPP dan KPTPP yang sesuai dengan ketentuan dalam Permen ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Lembaga Kepresidenan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
sekretaris negara - organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pertimbangan presiden
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 7, BN 2020/NO 1353; PERATURAN.GO.ID: 16 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2020 adalah a) bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Perpres No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, telah ditetapkan Permen Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; b) bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, Permen Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1342/M.KT.01/2020, tanggal 28 September 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2020 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2020 dibentuk untuk mencabut Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dalam rangka penyederhanaan birokrasi, mengatur mengenai Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden dalam lingkup kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; eselonisasi, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 7, BN 2016/NO 835; PERATURAN.GO.ID: 19 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran adalah a) bahwa Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.05/2011 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b) bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 67 Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara dan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/1302/M.PAN-RB/03/2016 tanggal 17 Maret 2016 kepada Menteri Sekretaris Negara, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Permen Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPK Kemayoran yang menjelaskan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, pengangkatan, pemberhentian, dan kepangkatan. Yang mana peran dari PKK Kemayoran adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
18 hlm.
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 8, BN. 2016 No. 933, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian
dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk
membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara, serta
memperhatikan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor
B/1924/M.PAN-RB/06/2016, tanggal 14 Juni 2016, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter
Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 91);
4. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
7. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 664 Tahun 2015);
sekretaris negara - PENCABUTAN PERATURAN - organisasi dan tata kerja pusat pengelolaan komplek gelanggang olahraga bung karno
2018
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 9, BN 2018/NO 1363; PERATURAN.GO.ID: 21HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang
Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 adalah a) bahwa Pusat Pengelolaan Komplek GBK telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek GBK Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara, organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK diatur tersendiri dengan Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK; c) bahwa Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/544/M.KT.01/2018, tanggal 13 Agustus 2018, hal Penataan Organisasi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Permen Keuangan No. 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah; Permen Keuangan No. 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 mencabut ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan a quo sama-sama mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPKGBK, ketentuan yang diubah untuk diatur lebih lanjut adalah mengenai tugas dan fungsi Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha, Direktorat Umum, Satuan Pemeriksaan Intern, Dewan Pengawas, serta menghapus ketentuan mengenai Kepangkatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
sekretaris negara - rencana strategis tahun 2020-2024 - pembangunan
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 10, BN 2020/NO 1743; PERATURAN.GO.ID: 326 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu disusun dan dilaksanakan rencana strategis kementerian/lembaga tahun 2020-2024; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2020-2024, rencana strategis kementerian/lembaga ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Permen Sekretaris Negara tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2020 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2020 menyusun rencana strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang berisi: Pendahuluan; Visi, Misi, Tata Nilai, Tujuan, dan Sasaran Strategis; Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan; Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 10, KEMENSETNEG
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
PMK 390/KMK.05/2011;
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2015;
PERMENSESNEG NOMOR 7 TAHUN 2016;
UU NO 17 TAHUN 2003;
UU NO 1 TAHUN 2004;
PP NO 23 TAHUN 2005;
PERPRES NO 24 TAHUN 2015;
PERMENSESNEG NO 24 TAHUN 2015;
PERMENSESNEG NO 3 TAHUN 2015;
PMK NO 95/PMK.05/2016;
PMK NO 180/PMK.05/2016;
OMK NO 200/PMK.05/2017
BADAN LAYANAN UMUM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
PERMENSENEG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
22
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 11, BN.2020/No.1744, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 11 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk mewujudkan pegawai yang profesional, berintegritas, berperilaku dan berbudaya anti korupsi, serta menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan atas penerimaan dan pemberian gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab; b) bahwa untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi dan memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 11 Tahun 2020 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 11 Tahun 2020 berisi mengenai panduan dalam rangka memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang bertujuan meningkatkan kesadaran pegawai untuk melaporkan gratifikasi, menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel, dan membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat