Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2020 dibentuk untuk mencabut Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dalam rangka penyederhanaan birokrasi, mengatur mengenai Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden dalam lingkup kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; eselonisasi, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat