INDIKATOR KINERJA UTAMA - TAHUN 2015-2019 - LINGKUNGAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015 - 2019 Di Lingkungan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengikuti kebutuhan Organisasi perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menko PMK No. 1 Tahun 2015; Dan Perturan Menko PMK No. 1 Tahun 2017
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun
2015-2019 di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1276) diubah sehingga
menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Koordinator ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017
Lampiran File; 17 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, BN 2017 (1208) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, perlu menetapkan Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental sebagai acuan pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Dasar hukum Permenko PMK ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; PerpresNomor 7 Tahun 2015; dan Perpres Nomor 9 Tahun 2015.
Permenko PMK ini mengatur tentang Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang digunakan sebagai dokumen acuan operasional pelaksanaan GNRM secara terpadu, terkoordinasi dan sinergi. Pedoman Umum GNRM dimaksudkan sebagai acuan bagi: a) Penyelenggara Negara, Dunia Usaha, Dunia Pendidikan, Masyarakat, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, agar dapat melaksanakan GNRM secara efektif dan efisien sesuai dengan Peta Jalan GNRM 2017-2019; b) Koordinator masing-masing program GNRM dalam menyusun dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan GNRM; c) Menteri/Kepala Lembaga dalam menyusun dan menetapkan Pedoman Teknis GNRM di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing; d) Gubernur dalam menyusun dan menetapkan Petunjuk Pelaksanaan GNRM di Provinsi masing-masing; dan e) Bupati/Walikota dalam menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis GNRM di Kabupaten/Kota masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
ORGANISASI - TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI - PELATIHAN VOKASI
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 5, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Perpres No. 68 Tahun 2022; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 13
Divisi riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (6) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan riset dan inovasi informasi pasar kerja;
b. melakukan riset dan inovasi skema pendanaan
penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
c. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pendidikan
vokasi;
d. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pelatihan
vokasi;
e. mengembangkan sistem pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
f. melakukan analisis hasil pemantauan dan evaluasi
sebagai bahan laporan penyelenggaraan Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
g. menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021
RENCANA - AKSI NASIONAL - PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN - ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL TAHUN 2020-2025
2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 5, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial Tahun 2020 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 18 Tahun 2014; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
asal 9
(1) Pendanaan dalam RAN P3AKS bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk
kementerian/lembaga; dan/atau
(2) Pendanaan dalam RAD P3AKS bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah
daerah provinsi, kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Lampiran File; 28 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 5, BN 2023 (703); 9 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 6, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental dan optimalisasi pelaksanaan program revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, perlu menyusun pedoman umum Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
Pedoman Umum GNRM dimaksudkan sebagai acuan bagi:
a. penyelenggara negara, pelaku pendidikan, masyarakat,
pelaku usaha, dan pelaku media, kementerian/lembaga,
dan pemerintah daerah, agar dapat melaksanakan GNRM
secara efektif dan efisien;
b. koordinator 5 (lima) program GNRM dalam menysusun
dan menetapkan pedoman pelaksanaan GNRM;
c. menteri/pimpinan lembaga dalam menyusun dan
menetapkan pedoman teknis GNRM di lingkungan
kementerian/lembaga masing-masing;
d. menteri/pimpinan lembaga yang bertanggungjawab atas
kegiatan prioritas terkait GNRM dalam rencana
pembangunan jangka menengah nasional;
e. gubernur dalam menyusun dan menetapkan petunjuk
pelaksanaan GNRM di provinsi masing-masing; dan
f. bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan
petunjuk teknis GNRM di kabupaten/kota masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Lampiran File; 153 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022
STRATEGI NASIONAL PENDIDIKAN VOKASI - PELATIHAN VOKASI
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 6, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi perlu
menetapkan Strategi Nasional Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebagai pedoman revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Perpres No. 68 Tahun 2022; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 2
Strategi nasional pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. strategi menuju revitalisasi pendidikan vokasi dan
pelatihan vokasi;
c. penyelenggara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
d. penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan
vokasi;
e. peran pemangku kepentingan dan pendanaan revitalisasi
pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
f. kelembagaan dan regulasi;
g. pemantauan dan evaluasi;
h. rencana aksi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan
vokasi; dan
i. penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Lampiran File; 96 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 6, BN 2020/ NO 1108; https://jdih.kemenkopmk.go.id/ : 14 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022
PEDOMAN PENCEGAHAN - PENGENDALIAN ZOONOSIS - PENYAKIT INFEKSIUS BARU
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 7, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Zoonosis Dan Penyakit Infeksius Baru
ABSTRAK:
Bahwa ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi terjadinya eskalasi penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 116 Tahun 2016; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Menko PMK No. 3 Tahun 2021
Pasal 5
(1) Identifikasi ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a dilakukan terhadap Zoonosis dan PIB.
(2) Identifikasi ancaman Zoonosis dan PIB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. perkembangan penyakit endemik; dan/atau
b. peringatan situasi penyakit dari organisasi
kesehatan dunia dan/atau organisasi kesehatan
hewan dunia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Lampiran File; 85 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat