Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan perlu penanganan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan serta penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara.
Dasar Hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet yang meliputi: a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet; dan b. Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet. Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dilakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 32, Pasal 42, Pasal 72, Pasal 74, Pasal 84 ayat (4), dan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2022.
PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan keolahragaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Pusat mempunyai tugas: 1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan 2) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. Sedangkan Pemerintah Daerah mempunyai tugas: 1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan; dan 2) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2000.
PP ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari: 1) pelayanan jasa hukum; 2) penyelenggaraan pelatihan
fungsional perancang peraturan perundang-undangan; 3) pelayanan keimigrasian; 4) pelayanan kekayaan intelektual; 5) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 6) denda administratif; 7) jasa layanan kesehatan; dan 8) hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PP No. 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
PP No. 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
PP No. 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
PP No. 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
PP No. 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
Mengubah
PP No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
PP No. 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 48 Tahun 2009; dan PP Nomor 94 Tahun 2012.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.
Perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, mengatur gaji pokok dan penghasilan pensiun Hakim secara terpisah dari gaji pokok dan penghasilan pensiun pokok pegawai negeri sipil dan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan Hakim.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
PP ini mencabut PP Nomor 8 Tahun 2000, PP Nomor 27 Tahun 2001, PP Nomor 12 Tahun 2003, PP Nomor 70 Tahun 2005, dan PP Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pangsa pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 37 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; dan PP Nomor 45 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional, disetorkan ke Kas Negara.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPerlindungan KonsumenPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomianKebijakan PemerintahStandar/PedomanCipta Kerja
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 52, Pasal 67 ayat (3), Pasal 48 angka 7, Pasal 48 angka 10, Pasal 48 angka 11, Pasal 48 angka 13, Pasal 48 angka 14, Pasal 48 angka 15, Pasal 48 angka 17, Pasal 48 angka 19, Pasal 48 angka 20, Pasal 48 angka 23, Pasal 48 angka 24, Pasal 48 angka 25, Pasal 48 angka 27, dan Pasal 48 angka 31 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 33 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib diberikan keterangan tidak halal.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbankan, Lembaga KeuanganProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (RKA) Otoritas Jasa Keuangan merupakan rencana keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan Pungutan di sektor jasa keuangan yang merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pihak. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. RKA Otoritas Jasa Keuangan; b. Pungutan dan penerimaan lainnya; c. Rupiah Murni; d. pelaksanaan anggaran; dan e. pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Pungutan dan penerimaan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini mulai berjalan pada tanggal 1 Januari 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp49.945.989.000,00 (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
ABSTRAK:
Sebagian wilayah Sekupang dan Nongsa di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam yang memiliki luas 47,17 Ha. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam tersebut terdiri atas: pariwisata dan kesehatan. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384).
Lampiran file: 12 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 7, penjelasan hlm 8 sd 11, dan lampiran hlm 12)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
ABSTRAK:
Untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai kawasan ekonomi khusus edukasi, teknologi, dan kesehatan internasional Banten yang memiliki luas sebesar 59,68 Ha. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten tersebut terdiri atas: a. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; b. pendidikan; c. kesehatan; dan d. industri kreatif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Lampiran file: 10 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 6, penjelasan hlm 7 sd 9, dan lampiran hlm 10)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat