Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2008.
PP ini mengatur mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan dalam PP ini antara lain meliputi penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, sanksi administratif, dan peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025.
Lampiran file: 52 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 34 dan penjelasan hlm 35 s.d. 52)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
ABSTRAK:
Untuk pemenuhan modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3G ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang berasal dari pengalihan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham milik negara berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2003.
PP ini mengatur mengenai penyertaan modal negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional
ABSTRAK:
Untuk mendukung program pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara serta memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional serta mempersiapkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Holding Operasional sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasilikasi Indonesia yang berasal dari pengalihan saham milik Negara Republik Indonesia pada Badan Usaha Milik Negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2003.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasilikasi Indonesia untuk pendirian Holding Operasional. Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dalam rangka pendirian Holding Operasional.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2025.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasilikasi Indonesia dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang
ABSTRAK:
Untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009.
PP ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang yang memiliki luas 2.886,87 Ha (dua ribu delapan ratus delapan puluh
enam koma delapan tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Subah, Kecamatan Banyuputih, dan Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang tersebut terdiri atas: 1) produksi
dan pengolahan; 2) logistik dan distribusi; dan 3) pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2025.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 5, penjelasan hlm 6 s.d. 8, dan Lampiran hlm 9).
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PP No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 62 Tahun 2024.
PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: a) Aparatur Negara; b) Pensiunan; c) Penerima Pensiun; dan d) Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2025.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3P dan Pasal 3AA ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2003.
PP ini mengatur mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN. Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang tentang BUMN. Badan dimaksud merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Organ Badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Pengaturan organisasi dan tata kelola Danantara dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang memadai bogi Danantara dalam melaksanakan pengelolaan BUMN secara efektif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025.
Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan, Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana.
Pada saat awal pembentukan Badan, sumber daya manusia pada Badan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau pegawai BUMN.
Lampiran file: 28 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 22 dan penjelasan hlm 23 s.d. 28)
PP No. 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Mencabut sebagian
PP No. 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ketentuan Pasal 33 ayat (6) dicabut.
PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ketentuan Pasal 33 ayat (6) dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian mekanisme pengelolaan PNBP mengenai besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi mealui pipa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2019, perlu mengatur kembali PP Nomor tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 67 Tahun 2002.
PP ini mengatur mengenai besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur. Badan Usaha yang melakukan kegiatan: a) Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/atau b) Usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2025.
PP ini mencabut Pasal 33 ayat (6) PP Nomor 67 Tahun 2002 beserta perubahannya dan PP Nomor 48 Tahun 2019.
Lampiran file: 26 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 19 dan penjelasan hlm 20 s.d. 26)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
ABSTRAK:
PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 24 tahun 1999; dan PP Nomor 36 Tahun 2023.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah ini memuat pokok materi muatan antara lain sebagai berikut: 1) perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia; dan 2) perubahan jangka waktu retensi DHE SDA.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2025.
PP ini mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023.
Lampiran file: 19 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 9 dan penjelasan hlm 10 s.d. 19)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif, perlu dilakukan penyesuaian iuran program jaminan kecelakaan kerja tahun 2025.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan PP Nomor 44 Tahun 2015.
PP ini mengatur mengenai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Iuran JKK pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2025.
Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Iuran JKK bulan Februari 2025 sampai dengan Iuran JKK bulan Juli 2025.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 7 dan penjelasan hlm 8 s.d. 9)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan dilapangan, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan PP Nomor 37 Tahun 2021.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti Pemutusan Hubungan Kerja. Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tengah kondisi perekonomian saat ini dan tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2025.
PP ini mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021.
Lampiran file: 16 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 10 dan penjelasan hlm 11 s.d. 16)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat