PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, mengatur gaji pokok dan penghasilan pensiun Hakim secara terpisah dari gaji pokok dan penghasilan pensiun pokok pegawai negeri sipil dan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan Hakim.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat