PP ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari: 1) pelayanan jasa hukum; 2) penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan; 3) pelayanan keimigrasian; 4) pelayanan kekayaan intelektual; 5) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 6) denda administratif; 7) jasa layanan kesehatan; dan 8) hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat