Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam yang memiliki luas 47,17 Ha. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam tersebut terdiri atas: pariwisata dan kesehatan. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (208), TLN (6992): 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1697 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  2. PP No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  3. PP No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan